Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Sunday, October 8, 2017

Mengapa Setnov Terbebas Dari Jeratan Tersangka KPK?


Setya Novanto ini adalah seorang Politikus terkorup di indonesia, Rekam jejak Setya dalam dunia hukum dimulai kala namanya disebut terlibat dalam kasus pengalihan hak utang (cessie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia 1999 silam. Saat itu, Setya diduga terlibat karena ia merupakan salah satu pemilik perusahaan swasta yang menerima transfer dana sebesar Rp500 miliar dari Bank Bali. 

Setya merupakan pemilik perusahaan bernama PT Era Giat Prima yang juga dimiliki Djoko Tjandra dan Cahyadi Kumala. Djoko telah divonis bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani masa kurungan selama 2 tahun atas kasus itu. Walaupun, sampai sekarang Djoko masih menjadi buron dan diduga berada di Papua Nugini.

Sementara itu, Setya dan Cahyadi lolos dari jeratan hukum di kasus tersebut. Mereka lepas dari proses hukum di kasus cessie Bank Bali setelah Kejagung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada 18 Juni 2003.

Setelah lolos dari kasus Bank Bali, nama Setya kembali disebut pada perkara dugaan korupsi pada pengadaan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton, 2003 silam.

Bersama rekannya yang saat ini menjadi Sekretaris Jenderal partai beringin Idrus Marham, Setya diduga ikut memberi izin pengalihan puluhan ribu beras dari gudang pabean ke gudang non pabean kala itu. Negara pun dirugikan Rp122,5 miliar atas perpindahan ilegal puluhan ton beras tersebut.

Pemeriksaan terhadap Setya pun sempat dilakukan Kejagung pada 27 Juli 2006. Namun, ia saat itu hanya disidik sebagai saksi dan tak pernah diperiksa lagi oleh lembaga Adhyaksa.

Kasus korupsi beras impor Vietnam itu pun menelan dua tersangka pada prosesnya. Tak ada nama Setya di antara dua tersangka itu.

Setelah kasus korupsi beras impor Vietnam, nama Setya kembali disebut terlibat perkara korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional di Riau, 2012 silam. Kala itu, Setya diduga berperan memberi dana ke beberapa anggota DPR RI untuk memuluskan anggaran PON dalam APBN.

Setya pun sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau. Ia disidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2012 dan 19 Agustus 2013. Namun, pasca penyidikan dilakukan ia kembali terbebas dari ancaman status tersangka di kasus tersebut.

Pemufakatan Jahat Freeport

Beberapa tahun berlalu, Setya kembali terjerat kasus hukum. Pada 2015, ia diduga sempat melakukan pemufakatan jahat bersama eks Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, saat mengadakan pertemuan pada 8 Juni tahun lalu.

Pada pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak karya perusahaan Amerika itu berjalan mulus di Indonesia.

Penyelidikan kasus pemufakatan jahat Freeport pun dimulai Kejagung sejak November silam. Selama penyelidikan berjalan, Setya sempat dua kali menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

Namun, seusai pemeriksaan Setya lambat laun penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berhenti di tempat. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun berkata bahwa kasus tersebut sengaja dihentikan sementara penyelidikannya saat ini.

"Kita endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini," kata Prasetyo, 15 April lalu.

Walaupun sudah dihentikan sementara, namun penyelidikan kasus pemufakatan jahat Freeport berpotensi dimulai kembali suatu saat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah berkata, jabatan baru Setya sebagai Ketum Golkar saat ini tidak berdampak pada progres penanganan kasus itu ke depannya.

dan sekarang kasus mega proyek E-KTP yang menjerat namanya dan dijadikan tersangka oleh KPK pun ia jeli dan bisa lolos saat Hakim tunggal Cepi memutuskan bahwa status tersangka Setnov tidak berdasar.

wow, sebuah permainan besar terjadi disini. Sekarang perlu kita ketahui bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Permainan Setnov akan berakhir di kasus E-KTP ini, orang yang bermain dibelakang setnov ini orang besar peranannya dalam permainan politik di Indonesia karena peran orang ini adalah tangan kanan Donald Trump di Indonesia.

Kok bisa Markibong sebut-sebut Donald bebek, eh maksudnya Donald Trump? Ya iyalah, Donald Trump kan sekarang Presiden Amerika Serikat saat ini yang merupakan kerabat Setya Novanto. Pada saat Saksi Kunci Johannes Marliem tewas di amerika serikat Setnov bertanggung jawab atas tewasnya JM. Atas perintah orang besar di AS Johannes Marliem dibunuh dan bukan bunuh diri.

Jika Johannes Marliem tidak dibunuh kemungkinan ada rentetan mata rantai dari bawah keatas yang akan menyeretkan nama-nama besar.

Bebasnya Setnov dari jeratan KPK saat ini tidak lain dari campur tangan Donald Trump.

Perlukah Hakim Cepi diperiksa, sangat perlu... independensinya perlu dipertanyakan dan pencabutan status tersangka Setya Novanto sangatlah janggal dan terkesan dipaksakan. Spekulasi Setnov kali ini berujung melegakan baginnya tapi ia tidak sadar bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK untuk menjeratnya menjadi pesakitan di dalam penjara akan menjadi nyata dan terang benderang.

Salam waras 2017

Thursday, September 7, 2017

Sandiaga Terlibat Korupsi, KPK Telah Menyatakan PT DGI Milik Sandiaga Sebagai Tersangka Korporasi


Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan milik Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno. Nazaruddin mengetahui informasi ini dari Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana.

Hal ini diungkapkan Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan RS Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"Saya kenal Sandi sebagai pemilik PT DGI. Terdakwa juga pernah bilang kalau mayoritas PT DGI 100 persen dipegang Sandi," ujar Nazaruddin.


PT DGI telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Menurut Nazaruddin, kepemilikan PT DGI langsung diambil alih Sandi ketika muncul sejumlah permasalahan. Namun terpidana korupsi Wisma Atlet ini tak tahu soal kepemilikan saham Sandi di PT DGI. 


Dalam persidangan sebelumnya, Sandi mengaku hanya menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT DGI dan melepaskan jabatannya sejak terjun ke dunia politik pada tahun 2016. Sandi juga membantah memiliki saham di perusahaan tersebut. Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Sandi dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan itu pihaknya membicarakan tentang dukungan bagi Anas untuk maju menjadi calon presiden.

"Waktu itu bicarakan tentang komitmen dan dukungan pada mas Anas untuk maju jadi capres," katanya. 


Di samping itu, Sandi mengaku tak pernah bertemu dengan Anas maupun Nazaruddin untuk membahas proyek PT DGI.

Sandi menyatakan tak tahu banyak soal proyek yang digarap PT DGI karena menjabat anggota dewan komisaris. Sebagai anggota dewan komisaris, kata Sandi, ia hanya mendapat laporan soal proyek secara keseluruhan dan tidak mendetail.

"Saya hanya ditugaskan memberi masukan soal tren ekonomi masa kini, masa depan, dan aktivitas di pasar modal. Kalau untuk proyek tidak spesifik," terangnya. 


Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Dudung didakwa bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.

Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Saturday, August 26, 2017

Setnov Segera Dipanggil KPK Sebagai Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya sudah memeriksa 80 saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemeriksaan Setnov selaku tersangka.

"Kalau memang nanti ada kebutuhan tersangka dalam waktu dekat, nanti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8) malam.

Setnov telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu. Sejak menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum pernah menjalani pemeriksaan.

Setnov sudah sempat diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka korupsi e-KTP sebelumnya, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, Febri belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai jadwal pasti pemeriksaan Setnov sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan seseorang, baik saksi maupun tersangka tergantung kebutuhan penyidik.

"Tersangka tentu juga akan kita periksa. Tapi kapan akan diperiksa? Nanti akan kami sampaikan," tuturnya.

Setnov merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu setelah penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sebagai tersangka e-KTP.

Pria yang sempat tersandung kasus 'Papah Minta Saham' tersebut diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik ini.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

KPK pun mulai menelisik aset-aset milik Setnov, yang diduga terkait hasil korupsi proyek e-KTP. Lembaga antirasuah itu bahkan memberi sinyal bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penggunaan pasal pencucian uang itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 triliun.

Sejauh ini, KPK baru menerima pengembalian uang kerugian negara dalam proyek e-KTP, --yang diserahkan oleh sejumlah pihak, sebesar Rp236,930 miliar, US$1,3 juta dan Sin$368.

Tak hanya itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyelusuri aliran uang dalam proyek e-KTP. Lembaga antirasuah pun telah menerima sejumlah data transaksi dari PPATK.

Monday, August 21, 2017

Dalang Yang Membocorkan BAP Miryam Ternyata Dibayar Dengan Dollar


Dalang bocornya berita acara perkara (BAP) Miryam S Haryani yang sempat ramai di publik akhirnya terungkap. Ternyata berkas itu diberikan seorang Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat bernama Suswanti.
Itu bermula dari permintaan advokat bernama Anton Taufik kepada Suswanti untuk memberikan salinan atau copy dari BAP Miryam. Namun tak hanya BAP Miryam, dia juga meminta BAP milik Anggota Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Adapun langkah itu dilakukan atas suruhan Markus Nari yang disebut-sebut namanya dalam dakwaan Miryam. "Pak Markus minta tolong cari BAP nya," ujar Anton saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Miryam S Haryani, Senin (21/8)
Anton menceritakan, sekira awal Agustus dia dielepon Markus untuk mencari BAP-nya dan Miryam. Permintaan mencarikan BAP itu terjadi setelah sidang pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto. Permintaan itu lantas disanggupi sang panitera. 
"Setelah dakwaan dibacakan tanggal 13 itu, tanggal 14 aaya baru dikontak Ibu Sis untuk datang ambil BAP," jelasnya.
Setelah menerima BAP tersebut, Anton kemudian menghubungi Markus. Mereka pun bertemu di suatu pusat perbelanjaan di Jakarta.
"Setelah saya ambil besoknya saya telepon pak Markus, bahwa BAP sudah ada. Tanggal 15 saya ketemu beliau di FX di Senayan. Saya bilang BAP sudah ada," ulasnya.
Pasca pertemuan itu, Anton mengaku diperintahkan kembali oleh Markus untuk menyerahkan copy BAP kepada pengacara Elza Syarief. Lantaran tengah sibuk, Anton baru menyerahkan BAP itu pada 17 Maret 2017. Saat bertandang ke kantor Elza, saat itu sudah ada Miryam.
"Saya masuk ke ruangannya. Elza tanya mana BAP-nya. Saya serahkan langsung ke tangan Bu Elza. Dia langsung baca inikan Yani (Miryam), saya potong karena saya mau pulang," tutur dia.
Diketahui, ada fee yang diterima Anton dalam upayanya mencari BAP dan menyerahkannya ke kantor Elza. Dalam kesaksiannya, dia mengaku dua kali menerima uang.
Pertama, sejumlah 10.000 dolar Singapura dan kedua sejumlah 10.000 dolar Amerika dari Markus Nari. “Pertama diberikan pada tanggal 8 saya dikasi beliau, saya kan bantu-bantu pantau sidang. Setelah tanggal 8 dia bilang nanti telepon Gugun. Saya dikasih amplop 10 ribu dollar Singapura. Kedua, sebelum saya antar (BAP) ke kantor bu Elza, saya minta operasional, saya dikasi 10 ribu dolar AS,” ucap Anton.
Dari fee yang diterimanya, Anton pun memberi Rp. 2 juta kepada Suswanti karena telah memberikan BAP Miryam dan Markus. Pemberian uang itu sempat disindir jaksa KPK lantaran Anton menerima uang dalam bentuk dollar.
"Dua juta buat foto copy?" imbuh dia. "Padahal anda terima dollar?," sindir jaksa. "Iya," jawab Anton.

Tuesday, May 2, 2017

Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia dianggap menghalangi KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Fahri dinilai menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada Jumat (28/4/17).

Fahri dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Tindakan yang dimaksud yaitu tidak ada musyawarah maupun mekanisme voting dalam memutuskan hak angket untuk KPK.


"Kami melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, (atau) menghalang-halangi," kata Feri usai menghadiri diskusi publik di kawasan Kuningan, Jakarta (2/5/17).

Menurut Feri, Fahri tidak bisa dijerat dengan UU KUHP, karena anggota DPR memiliki imunitas saat melakukan sidang. Karena itu, koalisi menggunakan UU Tipikor, karena dapat dikenakan kepada siapapun, dalam situasi apapun.

"Ini pasal khusus yang berlaku (kepada) siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerful, sehingga (merasa) bisa menghalangi tindakan KPK," lanjut Feri.

Koalisi yang mengadukan Fahri ke KPK itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

Pada Sidang Paripurna DPR lalu, Fahri mengetok palu sebagai simbolis bahwa DPR setuju menggulirkan hak angket kepada KPK. Tindakan Fahri tersebut menuai kecaman karena tetap mengetok palu meski ada beberapa peserta sidang yang mengajukan interupsi.

Suasana Sidang Paripurna pun kikuk karena banyak peserta sidang yang menentang tindakan Fahri, diiringi aksi walk out dari fraksi Partai Gerindra.

Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menyebut tindakan Fahri tersebut bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan interupsi dari beberapa peserta sidang. Menurutnya, tindakan itu dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

"Sekarang keputusan yang bukan dikeluarkan pejabat tata usaha negara bisa digugat ke PTUN," kata Mahfud di tempat yang sama.

Namun, Mahfud tidak berniat menggugat Fahri. Dia menilai, pembatalan hak angket tidak perlu menggugat Fahri ke PTUN. Namun fraksi yang tidak setuju hak angket tak perlu mengirim utusannya dalam perancangan panitia angket. Dengan demikian, hak angket pun tidak akan mungkin dikeluarkan oleh DPR.

"Tapi untuk apa melayani yang begitu begitu. Anggap saja itu dagelan lalu diabaikan," kata Mahfud.

Menurutnya, proses dikeluarkannya hak angket mesti disepakati terlebih dahulu oleh semua fraksi. Berdasarkan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, proses pengguliran hak angket dilanjutkan dengan pembentukan pantia khusus bernama panitia angket.

Apabila ada satu fraksi saja yang tidak setuju, maka rencana hak angket akan gugur dengan sendirinya. Sementara sejauh ini, sudah ada lima fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan hak angket kepada KPK, yaitu fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.

Monday, April 24, 2017

Anggota DPRD Samarinda Terjerat Kasus TIPIKOR dan Pencucian Uang, Ditangkap Dihotel Kawasan Jakarta


Penyidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan pelarian Ketua Koperasi Komura, Jafar Abdul Gafar (JAG). Anggota DPRD Samarinda itu ditangkap saat sedang bersama istri keduanya di Hotel Angkasa, Cakung, Jakarta Timur.

"Tadi malam Jafar ditangkap tim Bareskrim. Selama pelarian dia berpindah-pindah di berbagai hotel hingga tertangkap di Cakung," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (24/4/2017).

Jafar ditangkap saat berada di kamar nomor 207 Hotel Angkasa pada Minggu (23/4/2017) malam. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim. 

Tercatat ada beberapa hotel tempat dia berpindah-pindah. Diantaranya adalah Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, indekos di kawasan Pasar Baru, terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta.

Saat diamankan, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Gafar kemudian dibawa ke Mabes Polri oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya. Dalam keterangannya, Agung menyebut Gafar ditangkap saat tengah bersama keluarga.

"Dia ditangkap bersama istri kedua," jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tj Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4).

Tersangka selaku ketua Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan menetapkan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur. Gafar menandatangani invoice kepada PBM PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum.

"Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," jelas Agung.

Sejak tahun 2010 hingga 2016, Komura meraup untung sebesar Rp 2,46 Triliun dari aksi pungli tersebut. Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DHW selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar.

"Terhadap tersangka diterapkan pasal 368 KUHP, pasal 11 dan 12 UU Korupsi dan pasal 3,5,10 UU Pencucian Uang," tutup Agung.