Showing posts with label Fahri Hamzah. Show all posts
Showing posts with label Fahri Hamzah. Show all posts

Friday, August 25, 2017

Fahri: Johan Jangan Jadi Agen KPK Diistana


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo tidak bermanuver dan bermain opini. Hal itu menanggapi pernyataan Johan yang mempertanyakan posisinya di Pansus Angket KPK.

Fahri mengatakan, sebagai anggota dewan dirinya dipilih rakyat untuk bebas berbicara. Di sisi lain, sebagai pembantu presiden, Johan dinilai tidak dapat berbicara tanpa ada arahan.

"Jangan jadi agen KPK di Istana. Dia disumpah sebagai pejabat negara, tertib. Dia hanya boleh ngomong kalau diperintah presiden," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/8).


Fahri menambahkan, Johan sebagai juru bicara seharusnya disiplin dan tidak mencampuri ranah parlemen tanpa ada instruksi presiden.

"Urusan apa coba Johan Budi mempersoalkan DPR? Siapa dia, siapa saya? Kasihan kawan ini," kata Fahri.

Sebelumnya diberitakan berbagai media, Johan mempertanyakan posisi Fahri yang kerap menyerang KPK. "Pak Fahri itu pansus (angket) bukan?" ucap Johan.

"Rekomendasinya apa dulu pansus ini. Baru Presiden bisa bersikap. Rekomendasi pansus kepada pemerintah kan belum ada. Kalau sudah ada kan, baru didiskusikan di dalam," ucap Johan.

Hal itu merupakan buntut permintaan Fahri kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dan memintanya datang ke pansus sebelum dikeluarkannya rekomendasi.

Johan pun menegaskan bahwa Jokowi baru akan bersikap apabila rekomendasi resmi sudah dikeluarkan Pansus KPK.


Setelah Fahri merespons, Johan kini tak mau memperpanjang urusan. "Saya tidak mengomentari itu lagi," ujarnya.
(aal/gil)


Wednesday, August 23, 2017

Fahri Meminta Pansus Panggil Presiden, Jaksa Dan Memanggil Paksa KPK


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Pansus Hak Angket KPK memanggil Presiden Joko Widodo terkait dengan koordinasi antara Presiden dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menuturkan hal itu terkait dengan bagaimana tanggapan Presiden mengenai kinerja lembaga anti-korupsi tersebut.

"Bagaimana tanggapan Presiden? Apakah memang menurut Presiden wajar ada lembaga yang bekerja, satu sisi Presidennya ngomong kemana-mana kita anti-korupsi, tapi orang ditangkap ada setiap hari," ujar Fahri.

Fahri menyatakan selama ini KPK tidak pernah berkoordinasi dengan Presiden perihal kasus yang tengah dikerjakan. 

"Karena tidak boleh ada satu pun lembaga negara yang beroperasi di dalam tubuh pemerintahan kita, terutama yang ada di kamar eksekutif, yang tidak dalam kendali presiden," katanya.

Untuk itu, Fahri mengusulkan Pansus Hak Angket mengagendakan pemanggilan Jokowi di akhir masa tugas sebelum mengeluarkan keputusan rekomendasi. 

Dari pemanggilan itu dapat dilihat apakah Jokowi lepas tangan terhadap kerja pemberantasan korupsi atau tidak. 

Panggil Paksa

Selain itu, kata dia, Pansus juga perlu melakukan pemanggilan paksa KPK terkait dengan klarifikasi empat temuan sementara yang dijabarkan pansus tersebut.

Hal ini menyusul sikap KPK yang berkukuh tidak mau memenuhi panggilan Pansus Angket, dan hanya mau hadir jika ada undangan rapat dari Komisi III DPR.

"Kalau KPK tidak mau datang ya panggilan satu, dua, tiga. Panggilan paksa. Itu sudah kewenangan DPR, dan Kepolisian harus siap melaksanakan itu karena itu adalah perintah Undang-undang," kata Fahri.
Fahri mengatakan pemanggilan paksa dapat dilakukan karena posisi pansus menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam ketentuan pasal 204 ayat (3) UU MD3 disebutkan dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
.

Tuesday, May 2, 2017

Fahri Hamzah Resmi Dijerat Dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Dia dianggap menghalangi KPK dalam pengusutan kasus korupsi e-KTP.
Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Fahri dinilai menyalahgunakan wewenang saat memimpin sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pada Jumat (28/4/17).

Fahri dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Tindakan yang dimaksud yaitu tidak ada musyawarah maupun mekanisme voting dalam memutuskan hak angket untuk KPK.


"Kami melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk mengganggu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction, (atau) menghalang-halangi," kata Feri usai menghadiri diskusi publik di kawasan Kuningan, Jakarta (2/5/17).

Menurut Feri, Fahri tidak bisa dijerat dengan UU KUHP, karena anggota DPR memiliki imunitas saat melakukan sidang. Karena itu, koalisi menggunakan UU Tipikor, karena dapat dikenakan kepada siapapun, dalam situasi apapun.

"Ini pasal khusus yang berlaku (kepada) siapa saja yang mungkin karena jabatannya powerful, sehingga (merasa) bisa menghalangi tindakan KPK," lanjut Feri.

Koalisi yang mengadukan Fahri ke KPK itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem.

Pada Sidang Paripurna DPR lalu, Fahri mengetok palu sebagai simbolis bahwa DPR setuju menggulirkan hak angket kepada KPK. Tindakan Fahri tersebut menuai kecaman karena tetap mengetok palu meski ada beberapa peserta sidang yang mengajukan interupsi.

Suasana Sidang Paripurna pun kikuk karena banyak peserta sidang yang menentang tindakan Fahri, diiringi aksi walk out dari fraksi Partai Gerindra.

Guru besar hukum tata negara Mahfud MD menyebut tindakan Fahri tersebut bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan interupsi dari beberapa peserta sidang. Menurutnya, tindakan itu dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan.

"Sekarang keputusan yang bukan dikeluarkan pejabat tata usaha negara bisa digugat ke PTUN," kata Mahfud di tempat yang sama.

Namun, Mahfud tidak berniat menggugat Fahri. Dia menilai, pembatalan hak angket tidak perlu menggugat Fahri ke PTUN. Namun fraksi yang tidak setuju hak angket tak perlu mengirim utusannya dalam perancangan panitia angket. Dengan demikian, hak angket pun tidak akan mungkin dikeluarkan oleh DPR.

"Tapi untuk apa melayani yang begitu begitu. Anggap saja itu dagelan lalu diabaikan," kata Mahfud.

Menurutnya, proses dikeluarkannya hak angket mesti disepakati terlebih dahulu oleh semua fraksi. Berdasarkan Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, proses pengguliran hak angket dilanjutkan dengan pembentukan pantia khusus bernama panitia angket.

Apabila ada satu fraksi saja yang tidak setuju, maka rencana hak angket akan gugur dengan sendirinya. Sementara sejauh ini, sudah ada lima fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan hak angket kepada KPK, yaitu fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN.