Showing posts with label Kasus Ahok. Show all posts
Showing posts with label Kasus Ahok. Show all posts

Monday, April 24, 2017

Pledoi Ahok: Saya Bukan Penista Dan Penoda Agama

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pleidoi) berjudul "Tetap Melayani Walau Difitnah". Lewat pleidoi, Ahok menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan yang menebar kebencian.


"Selama mengikuti persidangan, memperhatikan realitas yang terjadi selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta serta mendengar dan membaca tuntutan penuntut umum yang ternyata mengakui dan membenarkan saya tidak melakukan penistaan agama. Saya bukan penista atau penoda agama, saya juga tidak menghina suatu golongan apa pun," ujar Ahok membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (25/4/2017).

Ahok memaparkan banyak tulisan yang menyatakan dirinya menjadi korban fitnah. Apalagi, jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan mengakui adanya peranan Buni Yani dalam perkara yang membuat dirinya menjadi terdakwa penoda agama. 

"Hal ini sesuai dengan fakta bahwa saat di Kepulauan Seribu banyak media massa yang melihat kunjungan saya, bahkan disiarkan langsung yang menjadi materi pembicaaaan. Tidak ada satu pun yang mempersoalkan keberatan atau merasa terhina atas perkataan saya tersebut," ujar Ahok. 

Ahok dalam tuntutan jaksa dikenai Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Thursday, April 20, 2017

Ahok Dituntut Jaksa 2 Tahun


Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Lalu, apa yang dimaksud dengan hukuman pidana percobaan?

Berdasarkan KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (20/4/2017), hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi:

Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.

Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) ini berarti terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik.

Lalu, bagaimana mulai menghitung kapan dimulainya masa pidana percobaan?

"Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang," demikian isi Pasal 14 b ayat 3 KUHP.

Bagaimana bila dalam 2 tahun ke depan Ahok berbuat pidana. Maka Ahok langsung dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman atas pidana yang baru dibuatnya. Ahli hukum R Soesilo menyebutkan:

Hukuman itu tidak usah dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada, hanya pelaksanaan hukuman itu tidak dilakukan.

Kini tuntutan telah diajukan jaksa. Tapi yang menentukan vonis ada di palu hakim.




(asp/dha)

Wednesday, April 19, 2017

Menjalani Sidang Tuntutan Hari ini, Ini Pernyataan Ahok Membuat Terharu Mendengarnya


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan penistaan agama. Seluruh tim kuasa hukum akan mendampingi Ahok.

"Kita taat hukum, apa pun hasil tuntutan kita hadapi," tutur salah satu kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy kepada detikcom, Kamis (20/4/2017).

Ronny berharap sidang yang akan berlangsung pukul 09.00 WIB berjalan lancar. Dia tak ingin berspekulasi terkait tuntutan yang akan dilayangkan jaksa.

Sidang tuntutan ini sempat tertunda pada pekan lalu. Hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan pada hari ini.

Aparat kepolisian tetap akan dikerahkan guna melakukan pengamanan sidang. Akses jalan menuju lokasi sidang sudah ditutup sejak pukul 05.00 WIB.

Tadi malam Ahok sudah menyatakan akan menerima apa pun tuntutan jaksa dalam sidang ini. Ahok mengaku akan menerima dengan sabar dan ikhlas.

"Makanya ini kan takdir hidup orang, kan semua di tangan Tuhan. Saya besok akan jalani dengan sabar dan ikhlas. Apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," kata Ahok di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).