Jakarta - Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) melalui bonus yang diberikan. Seperti halnya pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut, THR PNS tahun ini bakal lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebab, ada beberapa tambahan komponen sehingga THR yang diterima oleh PNS tak lagi hanya gaji pokok. Selain THR, para abdi negara juga bakal mendapat gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juli atau saat tahun ajaran baru dibuka.
Di saat pemerintah menyusun payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13, ada oknum yang memanfaatkannya dengan menyebarkan dokumen palsu atau hoax mengatasnamakan Kementerian Keuangan. Dokumen tersebut isinya mengenai keputusan pencairan THR dan gaji ke-13.
Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikFinance: (ara/ara)
Klik disini